MALUKU, Progresif.id - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mewakili institusinya, memohon maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatan salah satu anggota polisi yang telah memperkosa anak di bawah umur.
Insiden yang terjadi di Markas Kepolisian Sektor Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara ini direspon keras Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati, kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Bripka II dinilai telah mencoreng nama baik Polri.
Dijelaskan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara terhadap korban di bawah umur telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," ujar Sambo.
Sementara itu, Sari Yulati menegaskan, yang dilakukan oknum polisi ini merupakan perbuatan tercela yang sangat biadab, apalagi korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi masyarakat.
Menyikapi kasus ini, secara tegas Sari meminta kasus ini diusut tuntas, sesuai proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan, pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya.
“Pecat, hukum seberat-beratnya, Komisi III akan mengawal kasus ini,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Untuk korban, Sari meminta agar diberikan perhatian dan perlindungan maksimal. Kata dia, sudah pasti ada efek trauma yang timbul akibat kekerasan seksual tersebut, itu bisa membekas pada diri korban seumur hidupnya. [rls/spn]
foto ilustrasi: net