INDRAMAYU, Progresif.id - Untuk mengurangi pergerakan aktivitas masyarakat, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menyekat ruas jalan secara terbatas, terutama Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan DI. Panjaitan, penyekatan jalan mulai pukul 15.30-17.30 WIB.
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda II) yang juga Kordinator Bidang Logistik Penyiapan Potensi Sumber Daya Daerah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman menjelaskan, penyekatan jalan secara terbatas ini sebagai upaya untuk mengurangi aktivitas masyarakat sekitar 30 persen.
"Dua ruas jalan tersebut merupakan jalan yang sangat ramai dengan aktivitas masyarakat dikala sore hari," kata Maman, Sabtu (9/5/2020).
Pada penyekatan jalan Sabtu siang ini juga dimonitor langsung Waka Polres Indramayu, Kompol Nanang Suhendar dan Kasdim 0616 Indramayu Mayor Inf Rukhiyat.
Selain penyekatan jalan, Gugus Tugas Covid-19 juga melakukan penegakan terhadap ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti diatur dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, yakni penutupan usaha yang masih beroperasi, bukan jenis usaha yang dikecualikan.
Penegakan PSBB ini dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Jalan Ahmad Yani, Jalan Letjend. Suprapto, Jalan DI. Panjaitan, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ir. Djuanda. Penegakan dengan sasaran toko-toko yang masih buka dan Pedagang Kaki Lima (PKL) makanan yang menyediakan tempat duduk. [spn]