• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Penegakan PSBB, Jalan dan Toko di Indramayu Ditutup

    Minggu, 10 Mei 2020

    INDRAMAYU, Progresif.id - Untuk mengurangi pergerakan aktivitas masyarakat, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menyekat ruas jalan secara terbatas, terutama Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan DI. Panjaitan, penyekatan jalan mulai pukul 15.30-17.30 WIB.

    Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda II) yang juga Kordinator Bidang Logistik Penyiapan Potensi Sumber Daya Daerah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman menjelaskan, penyekatan jalan secara terbatas ini sebagai upaya untuk mengurangi aktivitas masyarakat sekitar 30 persen. 

    "Dua ruas jalan tersebut merupakan jalan yang sangat ramai dengan aktivitas masyarakat dikala sore hari," kata Maman, Sabtu (9/5/2020).

    Pada penyekatan jalan Sabtu siang ini juga dimonitor langsung Waka Polres Indramayu, Kompol Nanang Suhendar dan Kasdim 0616 Indramayu Mayor Inf Rukhiyat.

    Selain penyekatan jalan, Gugus Tugas Covid-19 juga melakukan penegakan terhadap ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti diatur dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, yakni penutupan usaha yang masih beroperasi, bukan jenis usaha yang dikecualikan.

    Penegakan PSBB ini dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Jalan Ahmad Yani, Jalan Letjend. Suprapto, Jalan DI. Panjaitan, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ir. Djuanda. Penegakan dengan sasaran toko-toko yang masih buka dan Pedagang Kaki Lima (PKL) makanan yang menyediakan tempat duduk. [spn]
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +