• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Polisi Ungkap Video Porno Siswi yang Sempat Heboh di Karawang

    Rabu, 21 November 2018
    KARAWANG, KarawangNews.com - Polisi berhasil mengungkap penyebaran video porno siswi SMA yang baru-baru ini viral di Karawang, polisi hanya menahan dan menetapkan tersangka kepada pelaku pria berinisial M, sedangkan setatus siswi berinisial AR masih diperiksa lebih lanjut oleh polisi.

    Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Rabu (21/11/2018) siang menjelaskan, M dan AR dengan sengaja merekam adegan panas di sebuah hotel Karawang pada Juli 2018 lalu. M ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka, karena menyetubuhi AR yang masih pelajar dan berusia di bawah umur.

    Kemudian pada Oktober 2018, M mengirim rekaman mesum itu kepada ponsel AR, atas permintaan AR. Tak disengaja, tanpa sepengetahuan AR, temannya berinisial D melihat rekaman itu dan mengirim file tersebut ke ponsel miliknya.

    Video ini menjadi viral di sekolah, sehingga pada suatu ketika rekaman tersebut ditonton ramai-ramai dalam kelas oleh siswa-siswi dari beberapa kelas sekolah ini. Pada saat ditayangkan melalui proyektor itu, ada beberapa siswa yang merekamnnya, kemudian rekaman ini tersebar luas di kalangan pelajar Karawang.

    "Pelaku M ini jadi tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5-15 tahun, sedangkan siswa yang menyebarkannya saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, jika terbukti maka dikenakan tindak pidana sesuai Undang-undang ITE," jelas Kapolres.

    Sementara, polisi telah menyita alat yang digunakan merekam adegan panas itu, yakni kamera, handphone, tripod dan beberapa pakaian. Sedangkan pengakuan tersangka M, dia bersama pacarnya itu telah melakukan hubungan layaknya suami-istri sebanyak empat kali, dua diantaranya direkam.

    "Sebelum melakukan itu, saya jemput ke rumahnya kemudian dibawa ke hotel, saya bawa tripod awalnya cuma mau foto-foto doang," kata M. (spn)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +