• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Jilid II Korupsi di Pemkot Bandung

    Minggu, 06 Mei 2018
    *Dulu Bansos Sekarang Pengadaan Lahan

    JAKARTA, KarawangNews.com - Minggu (6/5/2018), dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

    Dikutip situs resmi KPK, Jumat (20/4/2018), KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HN (Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung), TDQ (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014) dan KS (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014).

    Tersangka HN selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung sekaligus selaku Penguna Anggaran bersama-sama TDQ dan KS selaku Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014 diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.

    Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Menurut informasi yang beredar di lingkungan Pemkot Bandung, baru-baru ini, KPK telah melakukan investigasi ke lapangan memastikan lahan yang sekarang dikuasai telah disertifikatkan atas nama salah perguruan tinggi di Bandung, juga lahan yang beralih nama atas nama pihak perusahan developer swasta. Kedua lahan tersebut masih perlu dicek lagi, termasuk masih dalam proses objek yang diperiksa oleh BPK-RI perwakilan Jawa Barat. 

    Satu tersangka, TDQ masih aktif di Komisi A DPRD Pemkot Bandung sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat, juga masih menjabat di struktur partai. Kasus ini masih ditangani KPK, yang kemungkinan bisa berkembangan ke objek aset atau lahan,  menunggu hasil pemeriksaan dari BPK-RI. (rls/KPK/spn)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +