• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Jika Calista Meninggal, Ibu Kandungnya Terancam 15 Tahun Penjara

    Jumat, 23 Maret 2018
    KARAWANG, KarawangNews.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar menegaskan, dikaji dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Pasal 76, tentang perlindungan anak jelas yang dilakukan tersangka, Sinta (27), merupakan pelanggaran hukum. 

    Apabila anaknya, Calista (1,5) meninggal dunia, maka hukumannya 15 tahun penjara menanti Sinta, yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Karawang Kota usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/3/2018) kemarin.

    Di Undang-undang itu disebutkan, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.

    "Kondisi Calista saat ini koma di RSUD Karawang, itu masuk kategori luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000," kata Gary, Jumat (23/3/2018) siang.

    Menurut yurisprudensi, kata Gary, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu, sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka. Contoh, rasa sakit tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng dan sebagainya.

    Lebih lanjut Gary mengatakan, jeratan hukum, terkait tindak kekerasan terhadap anak pun tertuang dalam Pasal 80 Ayat 2, apabila anak tersebut meninggal dunia maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

    "Pidana bahkan ditambah sepertiga dari ketentuan, bilamana yang melakukan kekerasan itu sesuai ayat 3 adalah orangtuanya sendiri," paparnya. 

    Namun, tambah Gary, semua ketentuan akan berubah apabila fakta persidangan menyatakan lain, hakim di persidangan nanti mungkin akan melakukan  persidangan dengan memanggil sejumlah saksi. 

    "Keterangan saksi nanti dan alat bukti yang akan mempengaruhi putusan hakim, tapi penganiayaan Calista dilakukan ibu kandung, berkelanjutan selama dua bulan, bisa jadi sanksinya berat, hukuman bisa saja maksimal lima belas tahun," ujarnya.

    Diketahui, Sinta (27) warga Jatirasa, Karawang Barat, Kabupaten Karawang ditetapkan jajaran Polsek Karawang Kota sebagai tersangka utama kasus penganiayaan terhadap Calista, anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1,5 tahun. 

    Kondisi terakhir korban masih kritis dan kelangsungan hidupnya sangat tergantung  dengan peralatan medis di ruang PICU RSUD Karawang.

    Calista dianiaya ibu kandungnya secara berkelanjutan selama kurang lebih dua bulan, sehingga bayi yang tak berdaya ini trauma berat dan kritis. Polisi menyatakan motif kekerasan Sinta terhadap Calista didasari kesulitan ekonomi, sehingga kekesalannya dilampiaskan kepada anaknya. (rls/spn)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +