• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Hak Asuh Bayi Malang Calista, Diserahkan Pada Hukum

    Jumat, 23 Maret 2018
    KARAWANG, KarawangNews.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat, Diah Momon mengatakan, melihat sisi psikologis usia Calista, bayi berusia 1,5 tahun memang masih termasuk kategori menyusui dan perlu berada di samping ibu atau orangtuanya. Namun, kasus yang terjadi di Karawang ini berbeda, sebab bayi  ini dalam perawatan tim medis PICU RSUD Karawang.

    "Kemarin saat melihat Calista bersama jajaran kepolisian dan Komnas PA pusat, mohon maaf, hanya mukzizat Allah yang bisa menyelamatkan Calista," kata Diah, saat dihubungi via ponsel, Jumat (23/3/2018).

    Soal hak asuh, lanjut dia, seandainya bayi ini masih diberi umur panjang untuk tumbuh besar, maka hak asuh akan dikembalikan ke negara apabila orangtuanya sudah tidak sanggup mengurusnya. Namun, hal itu perlu ditinjau dari berbagai aspek, baik ekonomi, sosial, hukum dan kemanusiaan. 

    "Walau secara pribadi saat saya tanya ibu korban, yang saat ini menjadi tersangka, bersedia menyerahkan hak asuh kepada saya pribadi. Itu saya tanya saat di RSUD kemarin, tapi saya tetap patuh terhadap prosedur yang berlaku," ucapnya. 

    Lebih lanjut, Diah mengatakan, dilihat dari sudut ekonomi, kehidupan keluarga Sinta, yaitu ibu korban, saat ini memang memprihatinkan. Dia berperan sebagai ibu sekaligus ayah, karena harus menghidupi Calista dan seorang lagi anaknya. Jadi dilihat dari aspek ekonomi Sinta memang tidak mampu, karena tidak punya suami yang menafkahi dirinya dan anak-anaknya.

    "Penganiayaan terhadap Calista yang dilakukan Sinta, hasil penyelidikan kepolisian setempat, dikatakan motifnya ekonomi. Ketika ia terhimpit kebutuhan ekonomi, psikisnya tertekan, sehingga melampiaskan kekesalannya kepada anaknya.  Ternyata, memang Calista ini dikatakan oleh ibunya bukanlah anak yang diinginkan," ungkap Diah. 

    Diah menambahkan, pihaknya mengapresiasi respon cepat yang dilakukan jajaran Polres Karawang yang melakukan penanganan kasus penganiayaan anak balita tersebut. Sehingga, kasus yang melibatkan balita korban oleh ibu kandungnya ini segera teratasi. (rls)

    Keterangan foto: Dian Momon (kelima dari kanan) bersama Kapolsek Karawang, AKBP Hendy F. Kurniawan.
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +