• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Kejari Karawang Geledah Dinas Koperasi

    Rabu, 13 Desember 2017
    KARAWANG, KarawangNews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, Rabu (13/12/2017) siang. Penggeledahan ini untuk mencari dokumen pendukung kasus korupsi revitalisasi pasar tradisional tahun anggaran 2013. 

    Dugaan korupsi ini dilakukan oleh pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Damai Sentosa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya. Revitalisasi pasar sebesar Rp 900 juta merupakan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM yang diberikan kepada koperasi pasar.

    Penggeledahan dilakukan mulai pukul 9.30 WIB hingga 13.00 WIB. Sebanyak 10 orang penyidik dari seksi pidana khusus dan intelijen Kejari memasuki setiap ruang dan memeriksa laci lemari, penyidik membuka seluruh dokumen yang ada dalam ruangan dan memeriksa satu persatu.

    Kepala Seksi Pidana Khusus, Deny Marincka Pratama, usai pengeledahan menyampaikan, penggeledahan ini merupakan upaya paksa yang dilakukan pihaknya untuk mendapatkan sejumlah dokumen, untuk memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki Kejari.

    "Dalam kasus ini, kita sudah menetapkan tiga pengurus koperasi Damai Sentosa sebagai tersangka, berinisial MJR, MTS dan AHM," jelasnya.

    Kata Deny, ada 64 dokumen yang dicari, yaitu proposal permohonan bantuan program, dokumen kegiatan dan dokumen penggunaan uang tersebut. Terkait hal ini, Kejari sudah memeriksa 30 orang saksi. Diakui Deny, jumlah saksi bisa mencapai 50 orang, sebab pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.

    Dalam kasus korupsi ini, penyidik sudah menemukan perbuatan melanggar hukum, yaitu pembangunan pasar yang seharusnya dilakukan dengan cara swakelola, tetapi dikerjakan oleh rekanan yang sengaja ditunjuk. Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp 170 juta untuk fisik bangunan. 


    Namun penyidik juga menemukan potensi kerugian negara yang lainnya sekitar Rp100 juta yang dikelola oleh koperasi Damai Sentosa. Untuk itu, Kejari terus mengembangkan kasus ini, sudah bukan hanya pembangunan fisik, tetapi seluruh aliran uang yang masuk ke koperasi. (nl/spn)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +