Progresif.id-Purwakarta, 13 Desember 2025 Sudah empat hari Gedung DPRD Purwakarta berada dalam kondisi tersegel oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI Purwakarta). Aksi ini merupakan bentuk sikap tegas GMNI terhadap hasil rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dinilai tidak disertai kajian ilmiah dan minim keterbukaan publik.
GMNI menilai, penyusunan dan pengesahan Propemperda seharusnya menjadi ruang serius untuk menyusun arah legislasi daerah. Namun dalam praktiknya, proses tersebut justru tampak cepat disepakati tanpa diiringi penjelasan akademik yang dapat diuji oleh publik.
Penyegelan gedung DPRD sejak 9 Desember 2025 bukan dimaksudkan sebagai aksi simbolik semata, melainkan penanda krisis kualitas proses legislasi daerah yang sedang terjadi.
“Ketika dasar ilmiah tidak diperlihatkan ke publik, wajar jika masyarakat bertanya: Propemperda ini disusun untuk kebutuhan rakyat atau sekadar memenuhi agenda tahunan?” ujar Yogaswara, Ketua Umum DPC GMNI Purwakarta.
Menurut GMNI, ketentuan hukum telah menggariskan bahwa setiap perencanaan pembentukan Perda wajib disusun berdasarkan naskah akademik, data, dan partisipasi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Tanpa pemenuhan unsur tersebut, Propemperda dinilai rapuh sejak tahap perencanaan.
GMNI Purwakarta juga menyampaikan bahwa boikot terhadap DPRD akan terus berlanjut selama dua minggu ke depan. Rangkaian boikot ini telah disusun sebagai bentuk tekanan moral dan politik agar DPRD membuka seluruh dokumen kajian dan melakukan evaluasi ulang secara terbuka.
“Empat hari penyegelan ini seharusnya cukup untuk menjadi bahan refleksi. Jika DPRD yakin pada prosesnya, maka transparansi tidak akan menjadi masalah,” tegas Yogaswara.
Sebagai penutup, GMNI menegaskan bahwa puncak dari rangkaian boikot akan diwujudkan dalam aksi besar mahasiswa dan masyarakat sipil, sebagai tuntutan agar proses legislasi daerah dikembalikan pada prinsip rasional, ilmiah, dan partisipatif.
El(pro)







