![]() |
| Kuasa hukum Bambang Ridwansyah bertemu utusan Habib Luthfi bin Yahya di Karawang, Jawa Barat pada Senin malam (21/10). |
Progresif.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Bambang Ridwansyah, S.Pd., M.Si., bakal calon Bupati Muara Enim periode 2024–2029, kini mendapat perhatian serius dari Habib Luthfi bin Yahya, ulama kharismatik sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Perhatian tersebut diwujudkan melalui kehadiran utusan resmi Habib Luthfi, yakni Sam dan Rusdi, yang bertemu langsung dengan tim hukum LBH Fox Navi SE Indonesia di kantor mereka, Jalan Irigasi Tawon, Kelurahan Adiarsa Timur, Karawang Timur, Senin malam (21/10/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua DPD JARNAS Kota Prabumulih, Supriyanto, S.E., Ketua DPD PERADI Utama Karawang, serta Ketua Umum LBH Fox Navi SE Indonesia, Jerry. Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas secara mendalam kronologi dan perkembangan perkara hukum yang dialami Bambang Ridwansyah.
Supriyanto mengungkapkan, kasus ini berawal dari proses pencalonan Bambang Ridwansyah sebagai bupati di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Kasus ini berawal saat Bambang Ridwansyah mencalonkan diri sebagai Bupati Muara Enim. Saat itu muncul dugaan penipuan dan penggelapan di Pasal 378 dan 372 KUHP yang berkaitan dengan rekomendasi politik dari pihak Habib Luthfi bin Yahya," jelas Supriyanto saat ditemui media ini di Karawang, Jawa Barat, Minggu (27/10/2025) siang.
Menurutnya, proses pengurusan rekomendasi partai melibatkan beberapa nama yang mengatasnamakan diri sebagai perantara dari pihak Habib Luthfi. Rekomendasi tersebut disebut ditandatangani di rumah Habib Bahaudin Syarif, putra Habib Luthfi, sebelum diserahkan kepada DPP Partai Gerindra di Jakarta.
"Kami sudah menyetorkan uang sebesar Rp300 juta melalui Habib Rijali Hadi, yang kemudian diteruskan kepada Habib Bahaudin. Malam itu juga keluar surat rekomendasi dari Habib Luthfi," ujarnya.
Namun hingga kini, surat keputusan (SK) pengusungan dari Partai Gerindra untuk Bambang Ridwansyah tak kunjung keluar. Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut juga belum dipanggil oleh Polres Jakarta Selatan, meski laporan resmi telah diajukan melalui kuasa hukum LBH Fox Navi SE Indonesia.
Lebih lanjut, Supriyanto menuturkan, Habib Luthfi bin Yahya telah menerima laporan langsung terkait kasus ini dan mengutus perwakilannya untuk berkoordinasi dengan tim hukum. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak mencederai nama baik pihak-pihak yang sebenarnya tidak terlibat.
"Kami sangat mengapresiasi perhatian dan langkah Habib Luthfi terhadap persoalan ini. LBH Fox Navi SE Indonesia akan memberikan pendampingan hukum terbaik untuk memperjuangkan hak-hak Bapak Bambang Ridwansyah," tegasnya.
Ia menambahkan, Bambang Ridwansyah dikenal sebagai mantan guru dan pensiunan PNS di Kabupaten Muara Enim yang aktif di bidang sosial dan politik. Ia didorong masyarakat untuk maju sebagai calon bupati karena rekam jejaknya yang bersih serta kepeduliannya terhadap pembangunan daerah.
Namun, dugaan penipuan yang mencuat di tengah pencalonannya telah menimbulkan kerugian materil, immateril, dan psikologis yang cukup besar.
"Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara adil dan transparan. Dengan perhatian dari Habib Luthfi dan pendampingan hukum profesional dari LBH Fox Navi, kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik Pak Bambang dapat dipulihkan," tutupnya. [Sky]






