![]() |
| Pipik Taufik Ismail, S.Sos., MM. |
Progresif.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., MM, menyoroti maraknya praktik galian tanah ilegal atau cut and fill di sejumlah daerah di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Karawang. Hal itu ia sampaikan pada Kamis (25/9/2025) siang.
Menurut Pipik, perusahaan yang melakukan kegiatan cut and fill wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Tanpa izin tersebut, aktivitas penggalian tanah tidak sah dan berpotensi merugikan daerah.
"Perusahaan yang melaksanakan cut and fill harus memiliki IUP. Tidak bisa hanya berbisnis tanpa izin, karena hasil dari cut and fill seperti tanah merah, urug, dan sebagainya termasuk kategori mineral bukan logam dan batuan (MBLB), sehingga wajib dikenakan pajak daerah," tandasnya.
Ia menjelaskan, setelah pajak dipungut pemerintah daerah, pemerintah provinsi juga mendapatkan opsi pajak sebesar 25 persen dari pajak yang dikumpulkan daerah terhadap proyek cut and fill.
"Regulasi ini, harus dipatuhi agar negara tidak dirugikan," kata Pipik.
Politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi IV ini menambahkan, pihaknya saat ini tengah membahas rancangan perda pertambangan dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jabar. Aturan tersebut salah satunya akan mempertegas penindakan terhadap praktik cut and fill ilegal.
"Banyak sekali kegiatan cut and fill dilakukan tanpa izin, negara tidak mendapat kontribusi apapun. Ini jelas melanggar. Karena itu saya mengimbau kepada perusahaan agar taat regulasi dan mengurus izin IUP sebelum melakukan kegiatan," tegasnya. [Sky]






