• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Penerima BST dan PKH Dapat Tambahan Beras 10 Kg

    Kamis, 08 Juli 2021


    JAKARTA, Progresif.id
    - Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan setiap penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima tambahan beras sebanyak 10 Kg.


    “BST dan PKH disalurkan masing-masing bagi 10 juta penerima manfaat (PM), plus menerima beras sebanyak 10 kg,” ujar Mensos di Jakarta, Rabu (7/7/2021).


    Anggaran total untuk 10 juta penerima BST senilai Rp 6,1 triliun, PKH menyasar 10 juta penerima senilai Rp 13,96 triliun, serta untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi 18,8 juta penerima senilai Rp 45,12 triliun.


    Kata Mensos Risma, beras sebanyak 10 kg akan disalurkan Perum Bulog, mengingat jaringan Bulog terdapat di seluruh wilayah Indonesia.


    “Kami mengirimkan data penerima BST dan PKH ke Bulog dan mereka menyalurkan beras itu melalui jaringannya di seluruh Indonesia,” katanya.


    Disebutkan Mensos Risma, pembaruan data penerima BST di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial sudah selesai sejak akhir pekan lalu dan siap digunakan dalam penyaluran.


    “Prioritas penyaluran BST di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan tempat lainnya dengan memanfaatkan teknologi, jadi tinggal ‘klik’ saja,” tandas Mensos.


    Untuk penyaluran BST Mei-Juni 2021 sekaligus akan diterima oleh masyarakat penerima manfaar sebanyak Rp 600 ribu ditambah dengan beras 10 kg dari Bulog.


    “Penerima BST dan PKH menerima beras sebanyak 10 kg yang disalurkan oleh pihak Bulog bukan oleh bank ya,” tandas Mensos.


    Untuk penyaluran BST melalui PT Pos Indonesia, PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara), serta beras melalui Perum Bulog.


    “Penyaluran sudah dimulai sejak pekan lalu secara bertahap usai dilakukan pembaruan DTKS Kemensos,” kata Mensos.


    Sebelumnya, Mensos menyampaikan, Bansos segera dicairkan pada minggu ini sesuai instruksi Presiden seiring diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali yang di mulai tanggal 3-20 Juli 2021. 


    "Jadi, sesuai instruksi Presiden agar mengakselerasi pencairan bansos di minggu ini, sehingga bisa segera membantu masyarakat," jelas Mensos. [rls/spn]

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +