• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    PKPU Dinilai Kebiri Hak Demokrasi

    Rabu, 26 Februari 2020
    Pengurus Komite Kedaulatan Rakyat Independen

    KARAWANG - Munculnya  beberapa perubahan   pada Peraturan Komisi Pemilihan  Umum (PKPU)   dalam Pemilihan  Umum Kepala  Daerah (Pemilukada)  serentak  tahun 2020 dalam waktu singkat, khususnya dalam tahapan   pencalonan perseorangan dianggap bagian dari pengkebirian hak atas demokrasi terhadap masyarakat.

    Seperti yang diungkapkan Ganjar R, Ketua  Komite  Kedaulatan Rakyat Independen (KKRI) Karawang pada hari Senin (24/02/20), di Kantor KPUD Kabupaten Karawang.

    Mewakili KKRI, Ganjar menyebutkan bahwa perubahan PKPU secara halus melalui tahapan persyaratan perseorangan telah mengkebiri hak demokrasi bagi Bakal Calon Perseorangan dengan segala prosedur yang harus dipenuhi.

    "Misalnya, dalam perubahan nomor 15 ke 16 (PKPU). Batas waktu yang ditetapkan untuk penyerahan persyaratan calon perseorangan tertulis batas waktu penyerahan sampai tanggal 5 Maret, sedangkan pada nomor 16 semakin dipersempit menjadi tanggal 23 Februari," jelasnya.

    Pihaknya menganggap bahwa fenomena tersebut dianggap sebagai upaya penjegalan bagi para bakal calon perseorangan dengan segala upaya yang tertuang di dalam PKPU.

    "Lantas apa lagi namanya kalau bukan mengkebiri hak demokrasi masyarakat?. Bukannya pemimpin
     yang baik itu lahir dari penyelenggara yang jujur," pungkasnya. (dc/red).
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +