JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR RI Zainul Arifin menyampaikan, pertengahan tahun 2019 Kementerian Sosial telah menghentikan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada masyarakat yang terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Diketahui peserta yang terdaftar berjumlah sangat banyak. Untuk itu dibutuhkan ketegasan dan pertanggungjawaban Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Bulan Juli 2019, Kemensos telah menonaktifkan para peserta penerima PBI sangat banyak. Apa dasar hukumnya dari tujuan tersebut dan dari mana data tersebut? Bagaimana jika warga yang di non-aktifkan masih masuk kriteria warga kurang mampu,” papar Zainul saat Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi VIII DPR RI dengan jajaran Eselon I Kemensos di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (10/2/2020).
Politisi Partai Gerindra itu menilai Pemerintah terlalu cepat untuk memutuskan menghentikan bantuan PBI kepada rakyat, padahal masih banyak masyarakat kurang mampu yang masih belum mendapatkan bantuan tersebut.
“Padahal banyak gelandangan dan anak-anak yang belum mendapatkan bantuan tersebut. Seharusnya Kemensos melakukan sosialisasi terlebih dahulu tidak terburu-buru seperti ini,” kritik Zainul.
Seperti yang diketahui, Pemerintah menonaktifkan 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada Program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2019 lalu. Diketahui, peserta PBI JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN. Peserta PBI biasanya masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (bbs/red/n.t)