• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Kantor Bupati Digeruduk Petani dan LSM

    Senin, 06 Maret 2017
    KARAWANG, KarawangNews.com - Ratusan massa yang terdiri dari Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB), Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM-PAN) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, Senin (6/3/2017) siang.

    Kericuhan petani nyaris terjadi ketika puluhan polisi menghadang pengunjuk rasa, dengan menutup gerbang utama kantor Pemda Karawang. Petani berusaha masuk dengan mendobrak gerbang, tetapi gagal, karena gerbang terlalu kuat meski digoyang. 

    Meski begitu, sejumlah petani hanya bisa teriak menyampaikan aspirasi dan tuntutannya. Dalam tuntutannya, petani meminta PT Pertiwi Lestari yang dianggap telah merampas tanah petani agar menghentikan pemagaran lahan di area pertanian mereka, ini sesuai surat yang dilayangkan Pemkab Karawang untuk menghentikan pemagaran tersebut.

    Aliansi Petani Kutatandingan ini mempertanyakan tindak lanjut surat yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada tanggal 16 Februari 2017 lalu, tentang intruksi pemberhentian proses pemagaran yang dilakukan oleh PT Pertiwi Lestari (PL), terhadap lahan yang masih berstatus sengketa di Kecamatan Telukjambe Barat.

    "Mereka bukannya tunduk terhadap surat yang diberikan Pemkab Karawang, untuk memberhentikan seluruh proses pemagaran. Malah justru semakin berani melakukan intimidasi terhadap para petani, kali ini menimpa para petani di wilayah Cijambe," ujar Ketua BM-PAN, Dadi Mulyadi dalam audiensi bersama DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di kantor bupati.

    Seorang petani Cijambe, Rahmat mempertanyakan proses pemagaran di wilayah Desa Margakarya. Sebab, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT PL tidak mencakup wilayah desanya. Terlebih, dalam proses pemagaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, telah terjadi intimidasi terhadap para petani dengan menerjunkan 100 preman.

    "Yang kami tahu, sertifikat HGB yang dimiliki adalah nomor 11/Wanajaya, 10/Wanajaya dan 5/Margamulya, tapi kenapa mereka sekarang membangun tembok di Desa Margakarya. Ini jelas tidak sesuai aturan, apalagi mereka membangun tembok dan membuat portal yang menghalangi akses jalan utama yang sudah dibangun sejak tahun 90-an," katanya.

    Menanggapi hal itu, Sekretaris DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan menjelaskan, pihaknya akan meninjau lokasi terlebih dahulu melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), karena ada mekanisme dalam mengambil langkah-langkah penegakan aturan.

    "Ini laporan dan bukannya kami tidak percaya, tapi secara prosedural, kita harus cek lebih dulu, karena kita harus tahu informasi yang benar-benar valid di lapangan, kami pastikan hari ini akan di cek," katanya.

    Terkait pagar tembok pembatas itu, Wawan mengaku, dasar dikeluarkannya surat pemberhentian pemagaran, salah satunya adalah akibat adanya pemagaran yang merambah pada wilayah yang diluar pengajuan Izin Mendirikan Pembangunan (IMB) PT PL. Namun menurutnya, pihaknya belum membatalkan IMB tersebut, karena harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    "Kami sudah dengar memang dari kepala desa, aparat desa, tentang hal itu. Makanya itu menjadi salah satu dasar kami mengeluarkan surat pemberhentian sementara proses pemagaran, tapi kami pastikan, hari ini kami tinjau lokasi yang akan dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Wasdal," tegasnya.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Karawang, Asip Suhendar mengaku, pihaknya siap menegakan aturan dalam persoalan ini. Namun pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari DPMPTSP. 

    "Kami tunggu surat dari DPMPTSP untuk bergerak," tandasnya. (art/spn)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +