• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    PT Pertiwi Lestari Serobot Tanah PT Maligi di KIIC?

    Rabu, 08 Maret 2017
    KARAWANG, KarawangNews.com - PT Pertiwi Lestari (PT PL) dituding berulah, perusahaan itu memagar lahan yang juga diakui sebagai lahan PT Maligi Permata Industri Realestate di Karawang International Industrial City (KIIC) Karawang Barat.

    Humas KIIC, Bambang Sugeng, Rabu (8/3/2017) siang menyatakan, PT PL telah memagar lahan sekitar 1,2 Ha milik PT Maligi tanpa kesepakatan, padahal PT Maligi memiliki hak atas tanah tersebut. Pemagaran ini mulai dilaksanakan Senin (6/3/2017) dini hari.

    Kata Bambang, sebelum pemagaran itu memang PT PL telah mengirim surat ke PT Maligi pada 13 Februari 2017 tentang rencana pemagaran, tetapi dalam suratnya PT PL menyatakan, jika ada keberatan tentang batas pemagaran bisa dimusyawarahkan setelah proses pemagaran selesai.

    Kemudian, pada tanggal 20 Februari 2017 PT Maligi membalas surat tersebut dengan menyatakan, supaya PT PL menunda pemagaran sebelum dimusyawarahkan. Namun, sebelum ada musyawarah, pemagaran itu sudah berlangsung dengan menyerobot lahan milik PT Maligi. Pagar itu diperkirakan panjangnya 75-100 meter dengan kondisi pagar berkelok-kelok.

    Dengan begitu, PT Maligi meminta aktivitas pemagaran dihentikan dengan menghadirkan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang bidang tanah. Sementara, PT Maligi sudah mengantongi Sertifikat HGB No. 6, di Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat ini.

    "Jika ternyata PT PL tidak mengindahkan hal ini, kami akan meminta pendapat dari top manajemen PT Maligi, apakah akan dilanjutkan melalui jalur hukum atau tidak," kata Bambang.

    Dijelaskan Bambang, lahan milik PT Maligi itu memang tidak dipagar, perusahaan ini sengaja tidak mengubah kondisi alam  dan menjadi ruang terbuka hijau.

    Di tempat terpisah, Humas PT PL, Agus Rijanto mengatakan, pemagaran yang dilakukan PT PL di Blok Cijambe, Desa Margakaya, masih di dalam garis dalam sertifikat HGB No. 5 yang dimilikinya. Hal tersebut secara fisik dapat dilihat dari posisi patok yang dibuat BPN masih di depan tanda batas.

    Diakui Agus, mengenai surat yang pernah dilayangkannya ke PT Maligi, sifatnya bukan meminta izin pemagaran atau meminta dijawab, surat itu lebih bersifat pemberitahuan. (spn)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +