• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Penahanan Ratna Ningrum Dianggap Kriminalisasi

    Rabu, 25 Januari 2017
    KARAWANG  - Eksekusi dan penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, terhadap terdakwa Ratnaningrum, mantan Kepala Desa (Kades) Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat atas perkara pemalsuan dokumen surat tanah pada Selasa (24/1/2017) pagi, dinilai tim kuasa hukum dan keluarga terlalu berlebihan dan tidak manusiawi.

    Mariam Aprianti, adik kandung terdakwa mengatakan, pihak kejaksaan telah mengerahkan puluhan anggota polisi untuk melakukan penahanan. Padahal menurutnya, untuk menangkap seorang ibu tua tidak perlu seperti menangkap seorang penjahat atau teroris.

    "Kakak saya itu bisa kooperatif, dia hanya seorang perempuan tua, seorang nenek, tidak perlu sampai mengerahkan puluhan polisi, kalau saya hitung sekitar 30 orang polisi. Seolah-olah Ratna itu seorang penjahat atau teroris, sampai seperti itu eksekusinya," katanya, dalam konferensi pers, Rabu (25/1/2017) di Kampung Budaya, Karawang Barat.

    Disampaikan Mariam, saat proses eksekusi berlangsung, ia hanya berdua dengan kakaknya ini di rumah. Sehingga kondisi tersebut membuat dirinya kaget dan lemas, karena secara tiba-tiba pihak kejaksaan dan puluhan polisi datang ke rumahnya, memaksa membawa kakaknya untuk ditahan.

    "Saya lemas gemetaran, tapi karena tidak ada orang lagi, tidak ada keluarga karena rumah sedang sepi, saya temani Ratna sampai ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Saya coba kuatkan, karena Ratna juga mencoba tegar mengahadapi semua ini," terangnya.

    Ketua Tim Kuasa Hukum, Yono Kurniawan SH MH mengungkapkan, pihaknya merasa ada bentuk kriminalisasi dalam eksekusi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. 

    "Kami sedang mengkaji untuk melalukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini," katanya.

    Terlebih lagi, pelapor dalam perkara tersebut saat ini statusnya adalah tersangka, mereka berinsial IT dan satu lagi TK yang kini buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak berwajib. Keduanya adalah petinggi PT SAMP. 

    "Mereka telah kami laporkan atas pemalsuan peta bidang dalam kasus sengketa lahan dengan petani, dan saat ini perkaranya sedang di proses di Mabes Polri," kata Yono.

    Ia berharap, penegak hukum tidak menutup mata atas ketidak adilan yang terjadi saat ini. Yono berharap, Presiden RI dan Kapolri membela masyarakat dari para penjahat korporasi.

    "Kami akan melakukan perlawanan sampai akhir, secara litigasi maupun non litigasi," tandasnya. (rls) 
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +